Pedoman Media Siber
PEDOMAN MEDIA SIBER – KALAMNUSANTARA.COM
Kalam Nusantara berkomitmen menjalankan jurnalisme yang profesional, akurat, dan bertanggung jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. AKURASI & KEBERIMBANGAN
1. Berita yang dimuat berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan
2. Menyeimbangkan berita dari berbagai pihak terkait “cover both sides”
3. Melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum berita dipublikasikan
4. Membedakan dengan jelas antara berita, opini, dan iklan
2. PRINSIP PENULISAN
1. Menghormati asas praduga tak bersalah
2. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini
3. Tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
4. Tidak menyebut identitas korban kejahatan asusila
5. Mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan golongan
3. HAK JAWAB & KOREKSI
1. Setiap pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi
2. Hak Jawab dan Hak Koreksi akan dimuat di tempat yang proporsional
3. Pengajuan dapat dikirim ke email: kalamnusantara.admin@gmail.com dengan subjek: HAK JAWAB/KOREKSI
4. Redaksi wajib menindaklanjuti dalam waktu 2×24 jam kerja
4. KONTEN & KOMENTAR PEMBACA
1. Redaksi berhak memoderasi komentar yang mengandung SARA, hoax, spam, dan ujaran kebencian
2. Kalam Nusantara tidak bertanggung jawab atas isi komentar pembaca
3. Konten yang melanggar hukum akan dihapus tanpa pemberitahuan
5. KEKHUSUSAN KALAM NUSANTARA
Sebagai media yang mengusung slogan “Menutrisi Jiwa, Mencerdaskan Pikiran”, kami berkomitmen:
1. Menyajikan berita dengan nilai moral dan spiritual
2. Mengangkat isu kebaikan, solusi, dan inspirasi
3. Bermitra dengan Organisasi Masyarakat Spiritual Indonesia (RASI)
6. SANKSI
Pelanggaran terhadap pedoman ini akan dikenakan sanksi internal sesuai aturan perusahaan.