Wisuda Ke-29 IAI Al Khoziny Sidoarjo: Rektor Tekankan Integrasi Hukum Modern dan Fiqih Pesantren untuk Keadilan Substantif
Sidoarjo (kalamnusantara.com) — Penegakan hukum nasional yang kerap dikritik sekadar prosedural membutuhkan dorongan keadilan substantif yang berakar dari nilai-nilai keilmuan pesantren. Pesan mendalam tersebut disampaikan oleh Rektor Institut Agama Islam (IAI) Al Khoziny Buduran Sidoarjo, Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, M.H.I., dalam sambutannya pada Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Ke-29 di Hotel Utami Juanda, Minggu (20/09/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) tersebut menegaskan pentingnya para wisudawan memiliki kepekaan moral di samping penguasaan hukum formal.
“Integrasi hukum formal dan keadilan substantif pesantren akan menjadikan saudara penegak hukum serta praktisi ekonomi syariah yang jujur dan membawa maslahat bagi umat. Maka saudara sekalian harus mampu menjadi problem solver terhadap carut-marutnya penegakan hukum secara nasional di negara kita,” ujar Kiai Syamsul di hadapan para wisudawan.
Membaca Realitas Lewat Kisah Yahya Al-Laitsi
Untuk menggambarkan pentingnya keadilan substantif, Kiai Syamsul mengangkat kisah sejarah kepemimpinan Sultan Abdurrahman III dari Dinasti Umayyah di Andalusia. Kala itu, sang Sultan melakukan kesalahan berat dengan mengumpuli selirnya pada siang hari di bulan Ramadan. Sultan lantas mengumpulkan para ulama untuk meminta fatwa hukum mengenai kafarat (denda pelanggaran) yang harus ia jalani.
Di antara jajaran ulama sepuh yang hadir, terdapat seorang tokoh muda bernama Yahya Al-Laitsi, seorang murid utama Imam Malik. Dengan kesantunan dan muru’ah khas tradisi kepesantrenan, ulama muda ini meminta izin kepada para seniornya untuk menjawab pertanyaan Sultan secara tunggal.
Saat Sultan bertanya mengenai hukum kafarat atas perbuatannya, Yahya Al-Laitsi secara tegas menjawab:
“Izin, Paduka Raja, dendanya adalah puasa dua bulan berturut-turut. Kalau putus, ulang lagi dari awal.”
Sultan yang terkejut kembali memastikan apakah tidak ada alternatif lain, namun Yahya menyakinkan bahwa hanya itu denda yang berlaku baginya. Mendengar jawaban tersebut, Sultan merenungi kesalahannya dan bertekad untuk bertobat.
Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Moral
Langkah Yahya Al-Laitsi sempat memicu polemik internal di kalangan ulama sepuh. Secara fikih normatif, hukum kafarat jima’ di siang hari Ramadan berbentuk pilihan ekivalen (opsional): memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Mereka mempertanyakan mengapa Yahya menyembunyikan opsi lainnya kepada penguasa.
Sikap cerdas sang ulama muda tersebut berlandaskan argumentasi hukum yang visioner:
“Izin, para kiai sepuh, hukum datang untuk melindungi moral, jangan hanya karena kepastian hukum, moral menjadi ternegasikan. Raja punya ribuan budak, punya ratusan ton beras. Kalau dua opsi [lain] saya sampaikan kepada raja, maka tiap hari raja melanggar hukum hanya karena dia berani membayar denda, sehingga hukum itu harus memberi impact, yaitu menjadikan orang jera terhadap jarimah (kemaksiatan) yang ia lakukan.”
Kiai Syamsul menjelaskan bahwa meskipun mayoritas ulama usul menganggap langkah Yahya ini bertentangan dengan teks eksplisit (maslahah mulgha), perspektif ini mendapat apresiasi tinggi dari pakar fikih terkemuka, Al-Imam Al-Qarafi.
Al-Imam Al-Qarafi menekankan pentingnya membaca realitas dan konteks, bukan sekadar terpaku pada tekstualitas formal. Hukum yang presisi harus memperhitungkan siapa subjeknya dan apa dampak sosial yang ditimbulkannya.
Harapan Bagi Lulusan Syariah dan Ekonomi Islam
Pesan moral dari ijtihad Yahya Al-Laitsi ini menjadi refleksi utama bagi para lulusan IAI Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Menurut Kiai Syamsul, tantangan hukum di Indonesia saat ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pasal-pasal tertulis yang acap kali dipermainkan oleh pemegang modal dan kekuasaan.
Di akhir amanatnya, beliau berpesan agar para alumni Fakultas Syariah serta seluruh wisudawan membawa iklim baru dalam penegakan hukum dan praktik ekonomi syariah di tanah air.
“Apa yang harus kita tegaskan dalam penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat tidak hanya berasaskan kepada kepastian, tetapi yang harus diperjuangkan adalah keadilan dan kemaslahatan daripada hukum,” pungkasnya. (Rozad).