Bupati Sidoarjo Cek Kualitas Beras Bantuan 181 Ribu KPM
Sidoarjo (kalamnusantara.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali menyalurkan bantuan pangan beras alokasi bulan Juli hingga September 2026. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, turun langsung ke lapangan untuk menyalurkan bantuan sekaligus mengecek kualitas beras yang diterima masyarakat di tiga desa wilayah Kecamatan Sedati, Senin (24/8/2026).
Penyaluran beras bantuan tersebut dipusatkan di Desa Betro, Desa Kwangsan, dan Desa Pulungan. Dalam sidak peninjauan ini, Bupati Subandi didampingi pejabat dari Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, perwakilan Perum Bulog Sidoarjo, serta jajaran Forkopimka Kecamatan Sedati.

Subandi menyampaikan bahwa kuota Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan hingga dua kali lipat dibanding periode sebelumnya.
”Alhamdulillah, pada tahun 2026 kita mendapatkan kurang lebih 181.000 penerima. Ini ada peningkatan hampir dua kali lipat,” kata Subandi saat meninjau pembagian beras di Kecamatan Sedati.
Pada penyaluran kali ini, total ada 775 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tiga desa yang menerima bantuan. Rinciannya meliputi 232 PBP di Desa Betro, 375 PBP di Desa Kwangsan, dan 168 PBP di Desa Pulungan.
Masing-masing keluarga penerima manfaat langsung membawa pulang beras sebanyak 30 kilogram. Jumlah tersebut merupakan akumulasi jatah alokasi tiga bulan (Juli, Agustus, dan September 2026), di mana setiap bulannya warga mendapat jatah 10 kilogram beras.

Subandi menegaskan kehadirannya di lokasi pembagian untuk memastikan beras bantuan dari pemerintah tersebut berkualitas baik dan layak konsumsi.
”Kami dari pimpinan daerah secara simbolis sekaligus mengecek kondisi di lapangan. Kita lihat apakah berasnya layak, distribusinya sudah tepat, dan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain memastikan kualitas bahan pangan, Bupati Sidoarjo mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dapur keluarga dan tidak memperjualbelikannya kembali.
”Kita sampaikan kepada penerima bahwa beras ini layak dikonsumsi dan tidak boleh dijual. Ini bantuan dari pemerintah yang diharapkan bisa membantu menekan inflasi dan meringankan beban ekonomi masyarakat,” tegas Subandi.

Ia menambahkan, jika bantuan pangan justru dijual kembali oleh penerima, maka tujuan utama pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga kurang mampu dan menjaga stabilitas harga pangan tidak akan tercapai.
Untuk menjamin kelancaran pasokan, Pemkab Sidoarjo terus berkoordinasi secara intensif dengan Perum Bulog Sidoarjo. Proses distribusi beras alokasi Juli–September 2026 ini akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. (Kholid).